PPID RSJD Sungai Bangkong

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang- Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pemberian layanan informasi publik di Lingkup RSJD Sungai Bangkong berpedoman kepada Surat Keputusan Direktur No. 43 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSJD Sungai Bangkong dan Surat Keputusan Direktur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di RSJD Sungai Bangkong.

Layanan informasi publik di RSJD Sungai Bangkong dapat dilakukan dengan mengunjungi website UPT KLinik Utama Sungai Bangkong (http://klinikutamasungaibangkong.kalbarprov.go.id) atau dengan mendatangi langsung alamat PPID RSJD Sungai Bangkong Jl. Ali anyang No.1 Pontianak. Dokumen Profil PPID RSJD Sungai Bangkong sangat penting sebagai salah satu sarana sosialisasi agar masyarakat mendapat gambaran secara jelas namun ringkas tentang layanan informasi RSJD Sungai Bangkong.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai langkah kita dalam memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat. Amin

Pontianak, Maret 2022

Kepala UPT Klinik Utama Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat,

dr. Batara Hendra Putra Sianipar

Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong No. 43 Tahun 2021
Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu