Struktur Organisasi PPID RSJD Sungai Bangkong

Struktur Organisasi PPID Pembantu Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari:

a. Penanggung jawab
    Penanggung Jawab mempunyai tugas:

  1. Membantu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala sesuai kebutuhan. 

b. Ketua
    Ketua mempunyai tugas:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima.
  4. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik.

c. Sekretaris
    Sekretaris mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan program kerja, menjadwalkan, dan mengadministrasi agenda-agenda kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengelola layanan informasi dan dokumentasi selama 1 tahun.
  2. Menyiapkan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat, untuk disampaikan kepada PPID utama.
  3. Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (Soft/ Hard Copy).

d. Anggota Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi
    Anggota Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas:

  1. Membantu mengklasifikasi dan melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama. 

e. Anggota Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
   Anggota Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:

  1. Membantu menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk diakses masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan sesuai jadwal atas setiap permintaan/ permohonan informasi publik oleh masyarakat baik secara langsung (Melalui meja layanan informasi publik) maupun secara tidak langsung (Melalui surat, telepon, fax, atau media online).

f. Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
   
Anggota Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas:

  1. Membantu dalam mengelola keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik atas layanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat