Tugas dan Fungsi PPID RSJD Sungai Bangkong
PPID RSJD Sungai Bangkong mempunyai tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh pejabat fungsional.
PPID RSJD Sungai Bangkong menyelenggarakan fungsi:
- Penghimpunan informasi public dari seluruh unit kerja di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
- Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.