Tugas dan Fungsi PPID RSJD Sungai Bangkong

PPID RSJD Sungai Bangkong mempunyai tugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh pejabat fungsional.

PPID RSJD Sungai Bangkong menyelenggarakan fungsi:

  1. Penghimpunan informasi public dari seluruh unit kerja di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan RSJD Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.