Profil RSJD Sungai Bangkong Prov Kalbar

Alamat dan Luas
Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat terletak di jalan Alianyang No. 01, Kelurahan Sui Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak menempati area seluas 10.125 m2, dengan luas bangunan 7.625 m2, serta prasarana lainnya: 768 m2.


Sejarah Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Prov Kalbar
Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong didirikan tahun 1939 dengan nama Rumah Perawatan Sakit Jiwa Sei Bangkong. Rumah Perawatan tersebut merupakan warisan masa kolonial. Dalam perkembangannya melalui SK Menkes RI No. 135/MENKES/SK/IV/1978 ditetapkan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pontianak Tipe A. Pelayanan kesehatan jiwa yang tadinya bersifat Kostodial yaitu isolatif tertutup dan hanya dilakukan di dalam Rumah Sakit telah berkembang menjadi pelayanan yang bersifat mediko-psiko-sosial, nonisolatif, terbuka, komprehensif meliputi pelayanan intramural dan ekstramural pelayanan klinis maupun kesehatan masyarakat.

Sebagai dampak kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka terbitlah SK. No. 1732/Menkes-Kesos/2000, bahwa Rumah Sakit Jiwa Pontianak diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak. Namun demikian pada tahun 2001 dilakukan revisi penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis berdasarkan SK No. 196/Menkes-Kesos/III/2001 Rumah Sakit Jiwa Pontianak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat No 215 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Pontianak, ditetapkan perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan, dan dipimpin oleh seorang Direktur. Perubahan ini sekaligus untuk pertama kali menghilangkan kata Jiwa yang telah disandang lebih dari 60 tahun. Meskipun secara fungsi masih tetap menyediakan pelayanan kesehatan jiwa.

Dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan Daerah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 231 Tahun 2005 tentang struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat.

Pada tahun 2008 keluarlah Perda No. 10, disusul kemudian Pergub No. 73, nama Unit Pelayanan Kesehatan Khusus berubah lagi menjadi Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat. Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat memiliki tiga fokus layanan yaitu: Penanganan bagi penyalahgunaan NAPZA, pelayanan kesehatan bagi kedaruratan psikiatri (gangguan jiwa akut) serta penanganan terhadap anak dengan kebutuhan khusus.

Peraturan Gubernur No 73 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat kemudian direvisi melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat, dimana tugas pokok Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat terfokus pada satu bidang pelayanan yakni Kesehatan Jiwa dengan unggulan penanganan penyalahgunaan Napza.

Untuk mengakomodir penyesuaian nomenklatur rumah sakit sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Kalsifikasi Rumah Sakit, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 73 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat, maka nama Rumah Sakit Khusus berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian dengan dasar Pergub ini registrasi rumah sakit yang selama ini terdaftar sebagai Rumah Sakit Jiwa Pontianak di Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), diregistrasi ulang menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong dengan kode 6171044.

Penetapan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dimana RSJD Sungai Bangkong merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah Provinsi.

Perda tersebut kemudian disusul oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong.


Motto Layanan
Motto layanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat adalah: CITRA. C : Cepat; I: Inisiatif; T : Tepat; R: Ramah; A: Aman


Visi dan Misi Visi:

Visi:

  • Menjadi Rumah Sakit Pusat Rujukan Kesehatan Mental di Provinsi Kalimantan Barat

Misi:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang holistik, profesional, terjangkau dan memuaskan.
  2. Menciptakan manajemem administrasi yang efektif dan efisiensi serta transparan dengan di dukung Sumber Daya Manusia yang profesional serta sarana dan prasarana yang optimal.
  3. Meningkatkan sosialisasi serta jangkauan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung derajat kesehatan mental masyarakat.

Tujuan dan Sasaran

A. Tujuan

  • Tujuan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat adalah: Tercapainya kualitas hidup yang lebih baik bagi klien, keluarga dan masyarakat, serta meningkatnya kemampuan dan kemandirian mereka dalam meraih dan mempertahankannya.

B. Sasaran

  1. Sasaran pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari:
  2. Sasaran Primer, yakni klien pengguna layanan kesehatan dan layanan jasa lainnya di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Sasaran Sekunder, yakni keluarga klien dan masyarakat secara luas yang memiliki peranan penting terhadap kesembuhan dan kemandirian klien.
  4. Sasaran Tersier, adalah institusi formil dan nonformil atau tokoh masayarakat/agama yang memiliki peranan dalam pengambilan kebijakan.

Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong, menyebutkan tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong adalah: Melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang pelayanan jiwa dengan unggulan penanganan penyalahgunaan NAPZA atau ketergantungan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan penyalahgunaan Napza atau ketergantungan obat;
  2. Penyusunan perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik, penunjang medik dan non medik serta keperawatan;
  3. Pemberian dukungan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan penyalahgunaan Napza atau ketergantungan obat sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang kesehatan jiwa dan penyalahgunaan Napza sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelnggaraan pelayanan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi gangguan jiwa dengan unggulan pelayanan perawatan dan rehabilitasi korban ketergantungan narkotika dan obat-obat terlarang;
  6. Penyelenggaraan kegiatan rujukan medik, specimen dan pelayanan klinis pasien gangguan jiwa dan pengguna/pecandu NAPZA;
  7. Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) terhadap pasien gangguan jiwa dan pecandu NAPZA beserta keluarganya;
  8. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan terhadap mantan pasien gangguan jiwa dan pecandu NAPZA;
  9. Penyelenggaraan fasilitasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penanganan pasien jiwa dan pecandu NAPZA serta pembinaan masyarakat terhadap bahaya gangguan jiwa dan penggunaan NAPZA;
  10. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Rumah Sakit Jiwa;
  11. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan aset di lingkungan Rumah Sakit Jiwa;
  12. Penyelenggaraan tugas dekonsentrasi, tugas lainnya di bidang pelayanan kejiwaan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza serta ketergantungan obat yang;

Fokus Pelayanan

Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 4 fokus:

  1. Pemberian layanan kesehatan terhadap penderita gangguan jiwa akut.
  2. Pemberian pelayanan kesehatan jiwa terhadap anak dan remaja (Anak Berkebutuhan Khusus).
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyalahgunaan Napza.
  4. Pelayanan kesehatan terhadap HIV AIDS.