Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) RSJD Sungai Bangkong Prov. Kalbar Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan yang diatur pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah Wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 kepada DPRD dan Informasi kepada Masyarakat. Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat telah berusaha untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 ini. Pedoman dan sistematika penyusunan LKPJ mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010, tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

LKPJ ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai alat umpan balik (feedback) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Dengan segala kerendahan hati dan juga harapan, semoga LKPJ Tahun 2020 ini dapat digunakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam menilai kinerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangong Provinsi Kalimantan Barat serta dapat memenuhi harapan masyarakat yaitu terwujudnya “clean government dan good governance”.

Unduh Berkas: