Tugas Pokok dan Fungsi RSJD Sungai Bangkong Prov. Kalbar

A. Tugas Pokok RSJD Sungai Bangkong 

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong, menyebutkan tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong adalah:

Melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang pelayanan jiwa dengan unggulan penanganan penyalahgunaan NAPZA atau ketergantungan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B. Fungsi RSJD Sungai Bangkong

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan penyalahgunaan Napza atau ketergantungan obat;
  2. Penyusunan perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik, penunjang medik dan non medik serta keperawatan;
  3. Pemberian dukungan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan penyalahgunaan Napza atau ketergantungan obat sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang kesehatan jiwa dan penyalahgunaan Napza sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelnggaraan pelayanan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi gangguan jiwa dengan unggulan pelayanan perawatan dan rehabilitasi korban ketergantungan narkotika dan obat-obat terlarang;
  6. Penyelenggaraan kegiatan rujukan medik, specimen dan pelayanan klinis pasien gangguan jiwa dan pengguna/pecandu NAPZA;
  7. Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) terhadap pasien gangguan jiwa dan pecandu NAPZA beserta keluarganya;
  8. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan terhadap mantan pasien gangguan jiwa dan pecandu NAPZA;
  9. Penyelenggaraan fasilitasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penanganan pasien jiwa dan pecandu NAPZA serta pembinaan masyarakat terhadap bahaya gangguan jiwa dan penggunaan NAPZA;
  10. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Rumah Sakit Jiwa;
  11. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan aset di lingkungan Rumah Sakit Jiwa;
  12. Penyelenggaraan tugas dekonsentrasi, tugas lainnya di bidang pelayanan kejiwaan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza serta ketergantungan obat yang;